Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia adalah merupakan bahan dan unsur utama Hukum Nasional Indonesia (Dahlan et. al, 1996: 713)[1] ialah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan dari sistem hukum yang telah ada sebelumnya yakni campuran dari hukum Adat, hukum Agama dan hukum Eropa[2]. Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam di sebarkan di tanah air Indonesia pada Abad ke-7 Hijriyah atau Abad ke-13 Masehi, setelah Islam masuk ke Indonesia, Hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekarang, hal ini dapat dilihat dari hasil karya ahli hukum Islam Indonesia yaitu Thullab, Sirathal Mustaqim, Kutaragama, Sajinatul Hukum (Ali, 1990: 189)[1].
Fungsi Pengadilan Agama menegakkan hukum dan berkeadilan layanan hukum bagi masyarakat dengan acuan atau rujukan asas hukum-hukum Islam yang di kembangkan merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerima, memeriksa, pembuktian, kesimpulan, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara masyarakat yang beragama Islam sebagaimana di atur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang pradilan agama, Ketentuan konstitusional yang menunjukkan dasar hukum Peradilan Agama di turunkan dalam pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan diatur dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menentukan bahwa Peradilan Agama ialah Peradilan Negara Republik Indonesia[3]. Sistem Hukum Uni Eropa Kontinental (Civil Law) melalui sistem Hukum di Indonesia menunjukkan ciri posotivistik yang mampu diterima dalam sistem Hukum Indonesia melalui formalisasi Hukum Islam[3].
Rujukan
- ^ a b https://media.neliti.com/media/publications/240301-eksistensi-hukum-islam-di-indonesia-anal-d80fc68c.pdf
- ^ https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-nasional/
- ^ a b https://rasindogroup.com/eksistensi-hukum-islam-dan-hukum-adat/
- l
- b
- s
- Hukum sipil
- Hukum Romawi
- Hukum umum
- Hukum adat
- Hukum agama
- Syariah
- Fiqh
- Halakha
- Hukum kanonik
- Hukum Hindu
- Hukum Jain
- Syariah
- Hukum sosialis
- Xeer
- Yassa
- Pluralisme hukum
- Piagam
- Undang-undang dasar
- Adat
- Hak ilahi raja-raja
- Hak asasi manusia
- Hak alami
- Hukum perkara
- Preseden hukum
- Hukum agraria
- Hukum pertanian
- Hukum penerbangan
- Hukum perbankan
- Hukum dagang
- Hukum persaingan usaha
- Hukum konstruksi
- Perlindungan konsumen
- Hukum korporat
- Hukum teknologi informasi
- Hukum pemilihan umum
- Hukum sumber daya
- Hukum hiburan
- Kebangkrutan
- Perselisihan hukum
- Hukum keluarga
- Hukum lingkungan
- Hukum keuangan
- Hukum kesehatan
- Hukum imigrasi
- Hak kekayaan intelektual
- Hukum pidana internasional
- Hukum HAM internasional
- Hukum kemanusiaan internasional
- Hukum perbudakan internasional
- Hukum tenaga kerja
- Hukum perang
- Hukum laut
- Hukum pers
- Hukum militer
- Hukum waris
- Hukum publik internasional
- Hukum angkasa
- Hukum olahraga
- Hukum pajak
- Hukum pengangkutan
- Hukum amanat
- Hukum kewajiban
- Hukum properti
- Hukum publik
- Hukum statuter
- Fiksi hukum
- Arkeologi hukum
- Pertanggungjawaban produk
- Wanita dan hukum
- Kontrak
- Akta autentik
- Hak cipta
- Ekuitas
- Lisensi
- Bukti
- Ganti rugi
- Kerugian
- Perbandingan hukum
- Kajian hukum kritis
- Teori hukum feminis
- Ekonomika hukum
- Formalisme hukum
- Teori hukum internasional
- Asas legalitas
- Rule of law
- Sosiologi hukum
- Politik hukum
- Jajak pendapat
- Kodifikasi hukum
- Dekrit
- Undang-undang
- Perundangan utama dan cadangan
- Peraturan perundang-undangan
- Pembuatan peraturan
- Pemakluman
- Pencabutan
- Perjanjian
- Statuta
- Act of Parliament
- Act of Congress
- Undang-Undang Republik Indonesia
- Ajudikasi
- Penyelenggaraan peradilan
- Peradilan pidana
- Pengadilan militer
- Penyelesaian sengketa
- Gugatan
- Pendapat hukum
- Upaya hukum
- Hakim
- Magistrat
- Justice of the peace
- Penghakiman
- Pengujian yudisial
- Kewenangan hukum
- Juri
- Profesi hukum
- Pengacara/advokat
- Kuasa hukum
- Bantuan hukum
- Barrister
- Solicitor
- Jaksa
- Pertanyaan hukum
- Sidang
- Fakta yang sebenarnya
- Vonis
- Birokrasi
- Bar
- Kursi hakim
- Masyarakat sipil
- Pengadilan
- Komisi pemilihan umum
- Eksekutif
- Yudikatif
- Penegak hukum
- Pendidikan hukum
- Dewan perwakilan
- Angkatan bersenjata
- Kepolisian
- Partai politik
- Mahkamah
- Kategori
- Portal