Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Para negara anggota untuk Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
  negara anggota
  penandatangan non-negara anggota
  non-penandatangan non-negara anggota

Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan individu untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Protokol tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966, dan mulai berlaku pada 23 Maret 1976. Pada Januari 2018, perjanjian tersebut memiliki 3 penandatangan dan 116 negara anggota.[1] Dua negara yang sebelumnya pernah meratifikasi protokol ini telah menarik diri, yaitu Jamaika dan Trinidad dan Tobago.

Referensi

  1. ^ "UN Treaty Collection, Status of the First Optional Protocol to the ICCPR". UN OHCHR. Diakses tanggal 14 October 2011. 

Pranala luar

  • Text of the Optional Protocol
  • List of parties
  • Human Rights Committee, the Protocol's monitoring body.
Pengawasan otoritas Sunting ini di Wikidata
  • Microsoft Academic