Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bulgaria
  •  Kamerun
  •  Kolombia
  •  Guinea
  •  Irlandia
  •  Meksiko
  •  Mauritius
  •  Norwegia
  •  Singapura
  •  Syria

Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Mei 2002. DKPBB mengamandemenkan statuta-statuta Pengadilan Pidana Internasional Rwanda (International Criminal Tribunals for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk menyelesaikan masalah para hakim yang memegang kewarganegaraan berganda.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council amends statutes of International Tribunals for former Yugoslavia, Rwanda to address issue of judges holding dual nationalities". United Nations. 17 May 2002. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa