Resolusi 368 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  RSS Byelorusia
  •  Kamerun
  •  Kosta Rika
  •  Guyana
  •  Irak
  •  Italia
  •  Jepang
  •  Mauritania
  •  Swedia
  •  Tanzania

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 368, yang diadopsi pada 17 April 1975, mengulang resolusi-resolusi sebelumnya dan menyatakan laporan dari Sekjen di hadapan seluruh pihak yang terlibat dalam suasana ketegangan usai Perang Yom Kippur untuk mengimplementasikan resolusi 338. DKPBB kemudian memperpanjang penugasan Pasukan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa selama tiga bulan sampai 24 Juli 1975 dan meminta Sekjen untuk memberikan laporan soal perkembangan-perkembangan situasi dan tindakan-tindakan yang diambil untuk mengimplementasikan reoslusi tersebut.

Resolusi tersebut diadopsi dengan 13 suara. Tiongkok dan Irak tak ikut dalam pemungutan suara tersebut.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 368 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1974
  • 1975
  • 1976 →