Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Bangladesh
Kolombia
Irlandia
Jamaika
Mali
Mauritius
Norwegia
Singapura
Tunisia
Ukraina
Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2001. DKPBB menyerahkan daftar nominee untuk hakim permanen di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) kepada Majelis Umum untuk penyaringan.[1]
Daftar nominee yang dicetuskan oleh Sekjen Kofi Annan adalah sebagai berikut:
- Mouinou Aminou (Benin)
- Frederick Mwela Chomba (Zambia)
- Winston Churchill Matanzima Maqutu (Lesotho)
- Harris Michael Mtegha (Malawi)
- Arlette Ramaroson (Madagaskar)
Pada April 2001, Arlette Ramaroson dan Winston Churchill Matanzima Maqutu terpilih untuk menjabat di ICTR oleh Majelis Umum sampai masa jabatan mereka berakhir pada 24 Mei 2003.[2]
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa